
Menurut KBBI, hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasiyang memang sengaja disesatkan, namun “dijual” sebagai kebenaran. Menurut Werme (2016), mendefiniskan fake news sebagai berita palsu yang mengandung informasi yang disengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu. Hoaks bukan sekedar misleading alias menyesatkan , informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, namun disajikan seolah-olah sebagai serangkaian kata.
- Misinformasi dan disinformasi Hoaks, Jenis Konten dan Alat Hoaks
Adapun dalam misinformasi dan Disinformasi Hoaks:
- Satire atau Parodi, dibuat enggan tidak berniat untuk merugikan, namun berpotensi untuk mengelabui.
- Konten yang menyesatkan, didalamnya biasanya ada penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu
- Konten tiruan, ini adalah ketika sebuah sumber asli ditiru / diubah untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
- Konten palsu, berupa konten baru yang 100% salah dan secara sengaja dibuat, didesain untuk menipu serta merugikan
- Keterkaitan yang salah, iini adalah ketika judul, gmbar atau keterangan tidak mendukung konten atau tidak terikat antara satu dengan yang lainnya.
- Konten yang salah, ketika konten asli dipadankan atau dikait-kaitkan dengan koteks informasi yang salah
- Konten yang dimanipulasi, ketika informasi atau gambar yang asli sengaja dimanipulasi untuk menipu.
Adapun pula dalam jenis konten Hoaks
- Agama, konten yang memuat segala hal yang berkaitan dengan ajaran, sistem yang mengatur tata keimana dan peribadatan kepada Tuhan yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
- Politik, konten yang memuat segala hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara, pembagian pembagian kekuasaan, berupa kebijakan atau cara-cara mempertahankan kekuasaan
- Etnis, konten yang berkaitan dengan segala hal mengenai kelompok sosial dalam sistem sossial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, suku, bahasa, budaya dan sebagainya.
- Kesehatan, konten yang berkaitan dengan segala hal yang berkaitan dengankeadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bisnis, konten yang memuat tentang segala usaha komersil
- Penipuan, konten yang memuat segala hal yang berkaitan dengan upaya mengecoh yang mengakibatakan kerugian dipihak yang dikecoh baik berupa uang atau data pribadi.
- Bencana alam, konten yang memuat hal-hal yang terkiat kejadian alam yang memakan korban
- Kriminalitas, konten yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan
- Lalu lintas, konten yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan lalu lintas, baik itu berupa kebijakan atau insiden
- Peristiwa ajaib, konten yang memuat kejadian yang tidak lazim dan mustahil
- Lain-lain, konten lain yang tidak termasuk dalam kesepuluh kategori tersebut
Alat Hoax
- Narasi, biasanya digunakan untuk menggambarkan runtutan peristiwa sepert seolah-olah benar adanya. Narasi yang dibangun lebih kepada hal-hal yang bersifat mebesar-besarkan, membanding-bandingkan, melebih-lebihkan hingga provokasi
- Gambar atau foto, biasanya digunakan untuk menambah keyakinan pada pembaca akan berita bohong yang dibuat. Biasanya gambar atau foto yang digunakan tidak ada keterkaitan dengan peristiwa yang terjadi hingga telah diedit sedemikian rupa.
- Video, biasanya digunakan untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi secara lebih nyata. Biasanya video yang digunakan tidak ada keterkaitan dengan peristiwa yang terjadi hingga telah diedit sedemikian rupa
- Meme, biasanya digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya, tetapi bersifat humor, lucu.
- Media massa, biasanya digunakan sebagai alat atau sarana untuk menyebarkan hoaks kepada khalayak secara serentak.
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyebar Hoaks
Yang dapat dicirikan seperti Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial:
Akhir-akhir ini marak kasus hukum yang berhubungan dengan teknologi yaitu Internet dan media sosial, yaitu kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, hal ini disebabkan semkain bebasnya masyarakat dalam mengeksperikan pendapatnya dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi di dunia maya. Telebih lagi munculnya berbagai jenis sosial media yang dengan mudah dapat diakses oleh semua orang,
Sejak tahun 2008, Indonesia telah mengatur pencemaran nama baik di dunia maya yang tentunya ternasuk jejaring sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ysng memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milliar rupiah).
Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti (facebook, twitter, google dan program lainnya. melihat ketentuan diatas, setidaknyta ada tiga unsur yang harus dicermati, yaitu:
- Unsur kesengajaan dan tanpa hak
- Unsur mendistribusikan , mentrransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi dan/ atau Dokumen Elektronik
- Unsur memiliki memuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka sang pengirim informasi dapat dijebloskan ke penjara
Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax
Memang didasarkan kepada pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana maka penyebar berita hoaks/kabar bohong/kabar yang tidak lengkap dapat dikenakan sanksi pidana yang berkisar antara 2 tahun, 2 tahun ataupun 10 tahun sebagaimana dibawah ini:
| No | Kualifikasi Konten Hoaks | Sanksi | Dasar Hukum |
| 1 | Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat | 10 tahun | Pasal 14 ayat (1) |
| 2 | Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong | 3 tahun | Pasal 14 ayat (2) |
| 3 | Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran | 2 tahun | Pasal 15 |
| 4 | Pencemaran nama baik atau fitnah | 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta | Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo pasal 45 ayat (3) UU No 19/2016 |
| 5 | Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen | 6 tahun/atau denda Rp 1 M | Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo pasal 45 a ayat (1) UU No, 10 /2016 |
| 6 | Provokasi terkait SARA | 6 tahun dan/atau denda Rp 1 M | Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 a ayat (2) UU No. 19/2016 |
Selain dari ketentuan diatas, maka didalam Pasal 310 dan 311 KUHP diatur juga mengenai pencemaran nama baik sebagaimana dibawah ini:
Pasal 310
- Barangsiapa senagaja menyerangi kehormatan atau nama baik seeorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambara yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri
Pasal 311
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun
- Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 no 1-3 dapat dijatuhkan
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
- Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri
- Apabila seseorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya
Demikian juga dalam hal ini Pasal 310, 311, dan Pasal 312 KUHP haruslah sejalan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sehingga pencemaran nama baik karena kepentingan umum atau karena membela diri seharusnya tidak dipidana.
Selain itu diperlukan adanya delik aduan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 karena norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari gunanya yakni norma hukum yang termuat dalam pasal 310 dan 311 sehingga selain harus memeperhatikan dan mempertimbagkan adanya dalil pembenar yaitu kepentingan umum dan untuk membela diri tetapi juga tidak dapat menggunakan delik biasa dan harus dengan delik aduan.
Menghindari Tuduhan Kriminalisasi Hoaks
Adapun cara menghindari tuduhan kriminalisasi hoaks
- Penegasan
Terhadap Kata-Kata Dengan Sengaja
- Hal ini perlu ditegaskan bahwa apabila dengan tidak sengaja, maka tidak dihukum, masalah ini menjad bias karena seringkali karena tidak sengaja dan ketidaktahuan dapat diancam dengan hukum berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, seharusnya ditegaskan bahwa seseorang yang tidak dengan sengaja atau ketidak tahuan apabila melanggar pasal 27 ayat (1), (2), (3). Bahkan seluruh pasal yang ada didalam UU ITE dimana disebutkan dengan sengaja maka perlu ditambahkan satu pasal yang dengan tegas menyebutkan apabila tidak disengaja atau karena ketidaktahuan maka seseorang yg melanggar UU ITE tidak dapat dipidana
- Ancaman Hukuman Dibawah Lima Tahun Penjara
Salah satu wilayah abu-abu didalam UU ITE adalah ditahannya seseorang karena pelanggaran UU ITE khususnya mengenai pencemaran nama baik. Seharusnya ketentuan didalam pasal 27 ayat (5) UU ITE bahwa seseorang yang melangar sebagaimana disebut pasal 27 ayat (3) didalam hal penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan tidak dapat ditahan dengan alasan apapun juga, kecuali ditentukan lain oleh UU ini. Hal ini perlu disebutkan karena pihak penyidik seringkali kesulitan untuk mendatangkan saksi atau tersangka sehingga diperlukan pemanggilan paksa sebagaimana diatur didalam pasal 112 KUHAP jo Pasal 27 PERKAP No. 14/202 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
- Kritik Pada Pemerintah Tidak Dapat Dipidana
Sebagaimana diketahui alasan untuk membungkam kritik kepada pemerintah seringkali dipergunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Oleh sebab itu perlu ditegaskan dalam UU ITE bahwa kritik terhadap pemerintah baik dipusat maupun didaerah tidak dapat dipidana. Hal ini tentu berbeda dengan caci maka yang sangat tidak sopan, tetapi apabila memakai bahasa yang sifatnya umum seperti bodoh, tidak mikir, dan kata-kata lainnya yang bersifat biasa dalam hal kritikan kepada pemeritah seharusnya ditegaskan tidak dapat dipidana